Perbedaan Antara Ushuluddin Dan Furu’uddin

Daripada WikiPasokh

Soal: Apa perbedaan antara Ushuluddin dan Furu’uddin?

Jawab:

Ushuluddin terdiri dari kepercayaan-kepercayaan, sedangkan Furu’uddin berkaitan dengan amal perbuatan dan perilaku. Ushuluddin membutuhkan keyakinan dan kepastian, sedangkan dalam Furu’uddin diperbolehkan melakukan taklid (mengikuti pendapat ulama). Dalam Ushuluddin, seseorang harus mencapai keyakinan melalui akal, tetapi dalam Furu’uddin tidak diperlukan pembuktian rasional. Kedudukan: Para ulama mengatakan bahwa setiap syariat memiliki ushul (prinsip) dan furu' (cabang). Ushul adalah fondasi-fondasi dasar agama yang harus dipegang terlebih dahulu. Setelah itu baru mengamalkan Furu', yang didasarkan pada prinsip tersebut. Sebagian besar ulama Islam berpendapat bahwa taklid dalam Ushuluddin tidak diperbolehkan, dan keyakinan atau Ithmi’nan (ketenangan) dalam Ushuluddin harus didasarkan pada alasan atau dalil. Bahkan sebuah Ijma’ juga telah diklaim sekaitan dengan masalah ini. Beberapa ulama seperti Abu Hanifah, Sufyan Tsauri, Malik, Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, dan kelompok Ahli Hadis berpendapat bahwa meskipun memiliki argumentasi atas prinsip-prinsip akidah itu wajib, tetapi iman yang diperoleh melalui taklid juga tetap diterima. Para ulama Syiah menyakini bahwa Ushuluddin terdiri dari lima prinsip, sementara Furu’uddin terdiri dari delapan atau sepuluh cabang. Bahkan dalam beberapa konteks, semua hukum praktis yang bukan bagian dari prinsip akidah dianggap sebagai Furu’uddin.

Ushuluddin

Para ulama menyebutkan bahwa Ushuluddin meliputi keyakinan terhadap tauhid (keesaan Allah), kenabian, dan hari akhirat (ma’ad). Tiga prinsip ini dianggap sebagai dasar agama Islam. Para ulama Syiah menambahkan dua prinsip lagi, yaitu keadilan (adl) dan kepemimpinan (imamah), sehingga Ushuluddin dalam mazhab Syiah terdiri dari lima prinsip.

Furu'uddin

Sekumpulan amal perbuatan dan perilaku ibadah dikenal dalam budaya Islam sebagai Furu’uddin. Berbeda dengan Ushuluddin yang mencakup aspek keyakinan, Furu’uddin mencakup aspek-aspek praktis dari agama Islam. Dalam ajaran Syiah Imamiyah, Furu’uddin terdiri dari: shalat, puasa, zakat, khumus, haji, jihad, amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan), nahi mungkar (mencegah kemungkaran), tawalli (berpihak kepada wali Allah), tabarri (berlepas diri dari musuh Allah). Beberapa mazhab Ahlusunah tidak terlalu mementingkan beberapa masalah Furu' ini.

Berbagai Perbedaan Antara Ushuluddin dan Furu'uddin

  • Ushuluddin adalah persoalan-persoalan kepercayaan (Akidah) di mana penggunaan akal, pengetahuan, dan keyakinan menjadi syarat utama. Sedangkan Furu’uddin adalah persoalan-persoalan yang menekankan pada amal perbuatan, baik dalam melakukan suatu tindakan atau meninggalkannya.
  • Bagian akidah dalam agama disebut sebagai “ushul” (prinsip), sementara bagian hukum praktis disebut sebagai “furu’” (cabang).
  • Dalam Ushuluddin, taklid (mengikuti pendapat orang lain) tidak diperbolehkan. Sedangkan dalam Furu’uddin, taklid diperbolehkan. Dalam masalah-masalah praktis agama, seseorang harus merujuk kepada ahli (ulama) dan mempercayakan pada mereka. Perbuatan dan praktik mempercayai fatwa para ulama dalam urusan Furu’ ini yang disebut sebagai taklid, sementara dalam Ushuluddin seseorang harus mencapai keyakinan melalui penelitian dan pemahamannya sendiri.
  • Dalam Ushuluddin, keyakinan harus dicapai melalui pembuktian akal. Sedangkan dalam Furu’uddin, pembuktian akal tidak diperlukan.
  • Ibadah merupakan bagian penting dari kumpulan amal perbuatan dan perilaku yang dalam budaya Islam dikenal sebagai “Furu'uddin”. Di samping kumpulan keyakinan “Ushuluddin”, Furu'uddin berfokus pada aspek-aspek praktis agama Islam.
  • Ushuluddin berhubungan dengan pemikiran dan keyakinan manusia, sehingga harus diwujudkan dalam bentuk iman dan kepercayaan. Furu'uddin terkait dengan amal perbuatan dan perilaku manusia. Ushuluddin, pada dasarnya, membentuk identitas intelektual dan struktur akidah seseorang, sekaligus menjelaskan cara hidup dan perilaku orang-orang beriman. Ushuluddin adalah fondasi agama, di mana tanpa prinsip-prinsip dasar ini, agama tidak akan memiliki dasar yang kokoh. Sekumpulan prinsip yang jika salah satu prinsip ini diabaikan, agama beserta tujuan-tujuannya akan hancur.
  • Ushuluddin bersifat informatif dan deskriptif. Sementara Furu’uddin bersifat instruktif dan normatif, terdiri atas perintah (amar) dan larangan (nahi).
  • Nasakh (Penghapusan) dapat berlaku dalam Furu'uddin (misalnya, hukum tertentu diubah atau dihapuskan). Namun, nasakh tidak berlaku dalam Ushuluddin.

Catatan Kaki

Templat:CK