Furu'uddin

Daripada WikiPasokh
Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan Furu'uddin dan sebutkan apa saja yang termasuk dalam Furu'uddin?

Furu'uddin atau cabang-cabang agama meliputi shalat, puasa, haji, jihad, khumus, zakat, amar ma'ruf, nahi munkar, tawalli, dan tabarri. Sebagian besar dari rangkaian amal dan perilaku ibadah dalam budaya Islam dikenal sebagai Furu'uddin. Furu'uddin ini berkaitan dengan aspek praktis dari keimanan Islam. Ketaatan terhadap Furu'uddin sama wajibnya seperti ketaatan terhadap Ushuluddin (prinsip-prinsip agama).

Kedudukan

Furu'uddin adalah kewajiban dan adab yang ditetapkan oleh syariat suci bagi orang-orang yang mukallaf (terbebani kewajiban) dalam hal tindakan dan perilaku.[1] Ketaatan terhadap Furu'uddin sama wajibnya seperti ketaatan terhadap prinsip-prinsip agama. Furu'uddin adalah serangkaian kewajiban dan tugas praktis yang diambil oleh Nabi saw dari wahyu dan disampaikan untuk kebahagiaan duniawi dan ukhrawi manusia. Beberapa cabang agama mengatur hubungan manusia dengan Allah dalam bentuk hukum dan peraturan, serta menetapkan kewajiban-kewajiban seperti shalat, puasa, dan haji. Beberapa lainnya mengatur kewajiban manusia terhadap sesamanya dan mengatur hubungan antarmanusia, seperti jihad, khumus, dan jual beli.[2]

Sebagian besar dari rangkaian amal dan perilaku ibadah dalam budaya Islam dikenal sebagai Furu'uddin. Furu'uddin ini berkaitan dengan aspek praktis dari keimanan Islam. Dalam pengajaran umum di kalangan Syiah Imamiyah, Furu'uddin ini mencakup shalat, puasa, zakat, khumus, haji, jihad, amar ma'ruf, nahi munkar, tawalli, dan tabarri. Namun, di kalangan mazhab Ahlusunah, beberapa cabang ini tidak terlalu berkembang dan tidak terlalu ditekankan.[3]

Contoh Furu'uddin

Shalat

Dalam agama Islam, kewajiban ibadah pertama dan terpenting bagi setiap individu yang mukallaf adalah melaksanakan shalat, yang dilakukan lima kali sehari sebagai pengingat iman dan keyakinan seorang Muslim, serta sebagai sarana untuk mengumpulkan kekuatan batin dan spiritual untuk terhubung dengan sumber alam semesta, yaitu Allah.[4]

Puasa

Puasa adalah salah satu ibadah dalam Islam di mana seseorang menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal tertentu lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari untuk mendekatkan diri kepada Allah. Istilah ini dalam bahasa Persia setara dengan kata Arab "shaum" dan "siyam", yang berarti menahan diri dari makan, minum, berbicara, dan hubungan seksual. Puasa untuk pemurnian jiwa dan penyucian diri telah dipraktikkan dalam banyak agama dan kepercayaan sebelumnya, seperti Maya, Hindu, Buddha, Jain, dan Manichaeisme. Puasa dalam Islam adalah salah satu ibadah penting dan dalam hadis disebut sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Dalam hadis, banyak manfaat dan keutamaan material dan spiritual yang disebutkan untuk puasa (terutama puasa bulan Ramadhan), seperti diterimanya amal, dikabulkannya doa, pengampunan dosa, hak atas surga dan kenikmatan akhirat, serta keselamatan dari azab neraka (perisai api), yang menunjukkan perhatian khusus Allah kepada orang yang berpuasa. Tidur orang yang berpuasa dianggap sebagai ibadah, dan napasnya adalah tasbih kepada Allah, serta puasa disebut sebagai zakat tubuh.[5]

Haji

Yang dimaksud dengan haji dalam teks dan sumber Islam, termasuk sumber fikih, adalah perjalanan ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan serangkaian ibadah khusus pada waktu tertentu. Menurut beberapa ahli fikih, istilah fikih haji merujuk pada serangkaian tindakan yang dilakukan di tempat-tempat tertentu di Mekah. Serangkaian tindakan ibadah dalam ritual haji disebut manasik haji. Dalam Al-Qur'an, banyak ayat yang membahas haji, dan haji diwajibkan bagi orang yang mampu serta dianggap sebagai salah satu syiar besar yang layak diagungkan.[6]

Zakat

Dalam Al-Qur'an, sebagai salah satu perintah pertama dalam agama Islam, zakat disebutkan puluhan kali bersama dengan perintah untuk mendirikan shalat. Zakat, sebagaimana makna harfiahnya dan juga ditegaskan dalam Al-Qur'an, selain sebagai pembayaran finansial, juga merupakan bentuk "pemurnian" dan "penyucian" batin. Oleh karena itu, dalam penafsiran awal ayat-ayat Al-Qur'an, zakat dianggap sebagai ibadah seperti ibadah lainnya di mana niat dan tujuan mendekatkan diri kepada Allah adalah syarat sahnya. Namun, zakat selain sebagai ibadah individu, juga memiliki aspek sosial sebagai cara untuk mendistribusikan kekayaan dan menyediakan dana untuk kepentingan umum umat Islam.[7]

Khumus

Dalam Al-Qur'an, khumus disebutkan sebagai bagian dari rampasan perang, dan dalam fikih Ahlusunah, khumus hanya berlaku untuk rampasan perang dan beberapa kasus terbatas lainnya. Sebaliknya, dalam fikih Syiah, konsep rampasan dalam ayat tersebut telah diperluas berdasarkan sumber-sumber hadis dan mencakup berbagai topik. Topik utama adalah "keuntungan usaha", yang menjadikan khumus sebagai pajak umum yang berlaku di semua waktu dan tempat, dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat; artinya, setiap orang yang mukallaf harus menghitung pendapatan usahanya dalam satu tahun keuangan dan membayar seperlima dari kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan tahunan sebagai khumus.[8]

Jihad

Jihad adalah perang yang sah di jalan Allah swt dan merupakan salah satu topik dalam fikih Islam. Konsep utama istilah ini dalam teks-teks keagamaan, seperti penggunaan umumnya, adalah bentuk khusus dari upaya, yaitu berjuang di jalan Allah dengan jiwa, harta, dan aset lainnya dengan tujuan menyebarkan Islam atau membelanya.[9]

Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar

Amar ma'ruf dan nahi munkar adalah dua istilah yang dalam tafsir klasik Al-Qur'an diartikan sebagai perintah untuk mengikuti Nabi Muhammad saw dan agama Islam, serta larangan untuk kafir kepada Allah dan mendustakan Rasulullah saw dan agamanya. Dapat dikatakan bahwa amar ma'ruf adalah tindakan untuk mewujudkan apa yang sesuai dengan ajaran agama dan dianggap baik, sedangkan nahi munkar adalah reaksi untuk menghancurkan apa yang dianggap buruk.[10]

Tawalli dan Tabarri

Dua prinsip penting, "tawalli" yang berarti mencintai sahabat-sahabat Allah dan pendukung keadilan, dan "tabarri" yang berarti berlepas diri dari para penindas dan musuh-musuh Allah, memiliki penting yang besar dan menyebabkan pendukung keadilan bersatu melawan penindas dan mengakhiri kezaliman dari masyarakat.[11] Tabarri berarti menjalin persahabatan dengan sahabat-sahabat Allah dan menjauhkan diri dari musuh-musuh Allah.[12] Tawalli dan tabarri digunakan dalam banyak ayat Al-Qur'an dan dari sana memasuki bidang fikih dan teologi. Dalam ayat-ayat ini, dilarang untuk menjalin persahabatan dengan setan, orang kafir, non-Muslim, orang yang dimurkai Allah, dan mereka yang memerangi orang beriman karena agama, dan dianjurkan untuk menjalin persahabatan dengan Allah, Nabi saw, dan orang-orang beriman.[13]

Pranala Terkait

Catatan Kaki

  1. Kamus Fikih Persia, di bawah pengawasan Mahmud Hasyimi Syahrudi, Qom, Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, 1387 H, jilid 5, halaman 679.
  2. Khatibi Kushkak, Muhammad dan rekan-rekan, Budaya Syiah, Qom, Zamzam Hidayat, 1386 H, halaman 359.
  3. Kelompok penulis, "Islam", Ensiklopedia Besar Islam, Teheran, Pusat Ensiklopedia Besar Islam, jilid 8, entri terkait.
  4. Kelompok penulis, "Islam", Ensiklopedia Besar Islam, Teheran, Pusat Ensiklopedia Besar Islam, jilid 8, entri terkait.
  5. Husseini Ahagh, Maryam, "Puasa", Ensiklopedia Dunia Islam, Teheran, Yayasan Ensiklopedia Islam, 1394 H, jilid 20, entri terkait.
  6. Husaini Ahagh, Maryam, "Haji", Ensiklopedia Dunia Islam, Teheran, Yayasan Ensiklopedia Islam, 1393 H, jilid 12, entri terkait.
  7. Kelompok penulis, "Islam", Ensiklopedia Besar Islam, Teheran, Pusat Ensiklopedia Besar Islam, jilid 8, entri terkait.
  8. Kelompok penulis, "Islam", Ensiklopedia Besar Islam, Teheran, Pusat Ensiklopedia Besar Islam, jilid 8, entri terkait.
  9. Sarrami, Saifullah, dan Said Adalatnejad, "Jihad", Ensiklopedia Dunia Islam, Teheran, Yayasan Ensiklopedia Islam, 1393 H, jilid 11, entri terkait.
  10. Jabirizadeh, Abdulamir, "Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar", Ensiklopedia Besar Islam, Teheran, Pusat Ensiklopedia Besar Islam, jilid 10, entri terkait.
  11. "Konsep Tawalli dan Tabarri", Situs Informasi Kantor Ayatullah Makarim Syirazi, dipublikasikan: 21 Aban 1402 H.
  12. "Tawalli dan Tabarri", Situs Komprehensif Syahid Murtadha Muthahhari, dipublikasikan: 21 Aban 1402 H.
  13. Jabiri, Amir, "Tawalli dan Tabarri", Ensiklopedia Besar Islam, Teheran, Pusat Ensiklopedia Besar Islam, jilid 16, entri terkait.

Templat:تکمیل مقاله