Perbedaan Antara Ushuluddin Dan Furu’uddin: Perbezaan antara semakan

Daripada WikiPasokh
(Mencipta laman baru dengan kandungan ''''Soal''': Apa perbedaan antara Ushuluddin dan Furu’uddin? '''Jawab''': Ushuluddin terdiri dari kepercayaan-kepercayaan, sedangkan Furu’uddin berkaitan dengan amal perbuatan dan perilaku. Ushuluddin membutuhkan keyakinan dan kepastian, sedangkan dalam Furu’uddin diperbolehkan melakukan taklid (mengikuti pendapat ulama). Dalam Ushuluddin, seseorang harus mencapai keyakinan melalui akal, tetapi dalam Furu’uddin tidak diperlukan pembuktian...')
 
 
(3 semakan pertengahan oleh pengguna yang sama tidak dipaparkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Soal''': Apa perbedaan antara Ushuluddin dan Furu’uddin?  
{{question}}
Apa perbedaan antara Ushuluddin dan Furu’uddin?
{{question end}}
{{answer}}
'''Ushuluddin''' terdiri dari kepercayaan-kepercayaan, sedangkan Furu’uddin berkaitan dengan amal perbuatan dan perilaku. Ushuluddin membutuhkan keyakinan dan kepastian, sedangkan dalam Furu’uddin diperbolehkan melakukan taklid (mengikuti pendapat ulama). Dalam Ushuluddin, seseorang harus mencapai keyakinan melalui akal, tetapi dalam Furu’uddin tidak diperlukan pembuktian rasional.  
== Kedudukan ==
Para ulama mengatakan bahwa setiap syariat memiliki ''ushul'' (prinsip) dan ''furu''' (cabang). Ushul adalah fondasi-fondasi dasar agama yang harus dipegang terlebih dahulu. Setelah itu baru mengamalkan Furu', yang didasarkan pada prinsip tersebut.<ref>Sajjādī, Ja‘far, Farhang-e Ma‘ārif-e Islāmī, Kūmish, Jilid 1, halaman 223.</ref>


'''Jawab''':
Sebagian besar ulama [[Islam]] berpendapat bahwa taklid dalam [[Ushuluddin]] tidak diperbolehkan, dan keyakinan atau Ithmi’nan (ketenangan) dalam Ushuluddin harus didasarkan pada alasan atau dalil. Bahkan sebuah [[Ijma’]] juga telah diklaim sekaitan dengan masalah ini. Beberapa ulama seperti Abu Hanifah, Sufyan Tsauri, Malik, Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, dan kelompok Ahli Hadis berpendapat bahwa meskipun memiliki argumentasi atas prinsip-prinsip akidah itu wajib, tetapi iman yang diperoleh melalui taklid juga tetap diterima.<ref>Jam‘ī az Muḥaqqiqīn, "Uṣūl-e Dīn", Dāneshnāmeh-ye Kalām-e Islāmī, halaman 51.</ref>
    
Ushuluddin terdiri dari kepercayaan-kepercayaan, sedangkan Furu’uddin berkaitan dengan amal perbuatan dan perilaku. Ushuluddin membutuhkan keyakinan dan kepastian, sedangkan dalam Furu’uddin diperbolehkan melakukan taklid (mengikuti pendapat ulama). Dalam Ushuluddin, seseorang harus mencapai keyakinan melalui akal, tetapi dalam Furu’uddin tidak diperlukan pembuktian rasional. 
Para ulama [[Syiah]] menyakini bahwa Ushuluddin terdiri dari lima prinsip, sementara [[Furu’uddin]] terdiri dari delapan atau sepuluh cabang. Bahkan dalam beberapa konteks, semua hukum praktis yang bukan bagian dari prinsip akidah dianggap sebagai Furu’uddin.<ref>Khaṭībī Kūshkak, Muḥammad wa Hamkārān, Farhang-e Shī‘ah, Qom, Zamzam-e Hidāyat, 1386 HS, halaman 360.</ref>
Kedudukan:
Para ulama mengatakan bahwa setiap syariat memiliki ushul (prinsip) dan furu' (cabang). Ushul adalah fondasi-fondasi dasar agama yang harus dipegang terlebih dahulu. Setelah itu baru mengamalkan Furu', yang didasarkan pada prinsip tersebut.
Sebagian besar ulama Islam berpendapat bahwa taklid dalam Ushuluddin tidak diperbolehkan, dan keyakinan atau Ithmi’nan (ketenangan) dalam Ushuluddin harus didasarkan pada alasan atau dalil. Bahkan sebuah Ijma’ juga telah diklaim sekaitan dengan masalah ini. Beberapa ulama seperti Abu Hanifah, Sufyan Tsauri, Malik, Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, dan kelompok Ahli Hadis berpendapat bahwa meskipun memiliki argumentasi atas prinsip-prinsip akidah itu wajib, tetapi iman yang diperoleh melalui taklid juga tetap diterima.   
Para ulama Syiah menyakini bahwa Ushuluddin terdiri dari lima prinsip, sementara Furu’uddin terdiri dari delapan atau sepuluh cabang. Bahkan dalam beberapa konteks, semua hukum praktis yang bukan bagian dari prinsip akidah dianggap sebagai Furu’uddin.


===Ushuluddin===
===Ushuluddin===
Para ulama menyebutkan bahwa Ushuluddin meliputi keyakinan terhadap tauhid (keesaan Allah), kenabian, dan hari akhirat (ma’ad). Tiga prinsip ini dianggap sebagai dasar agama Islam. Para ulama Syiah menambahkan dua prinsip lagi, yaitu keadilan (adl) dan kepemimpinan (imamah), sehingga Ushuluddin dalam mazhab Syiah terdiri dari lima prinsip.
Para ulama menyebutkan bahwa Ushuluddin meliputi keyakinan terhadap [[tauhid]] (keesaan Allah), [[Kenabian|kenabian]], dan hari [[Akhirat|akhirat]] (ma’ad). Tiga prinsip ini dianggap sebagai dasar agama [[Islam]].<ref>Jam‘ī az Nawīsandagān, "Islām", Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Teheran, Markaz-e Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Jilid 8, di bawah entri.</ref> Para ulama [[Syiah]] menambahkan dua prinsip lagi, [[Yaitu keadilan|yaitu keadilan]] (adl) dan [[Kepemimpinan|kepemimpinan]] (imamah), sehingga Ushuluddin dalam mazhab Syiah terdiri dari lima prinsip.<ref>Jam‘ī az Muḥaqqiqīn, "Uṣūl-e Dīn", Dāneshnāmeh-ye Kalām-e Islāmī, halaman 51.</ref>
    
    
===Furu'uddin===
===Furu'uddin===
Sekumpulan amal perbuatan dan perilaku ibadah dikenal dalam budaya Islam sebagai Furu’uddin. Berbeda dengan Ushuluddin yang mencakup aspek keyakinan, Furu’uddin mencakup aspek-aspek praktis dari agama Islam. Dalam ajaran Syiah Imamiyah, Furu’uddin terdiri dari: shalat, puasa, zakat, khumus, haji, jihad, amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan), nahi mungkar (mencegah kemungkaran), tawalli (berpihak kepada wali Allah), tabarri (berlepas diri dari musuh Allah).
Sekumpulan amal perbuatan dan perilaku ibadah dikenal dalam budaya Islam sebagai Furu’uddin. Berbeda dengan [[Ushuluddin]] yang mencakup aspek keyakinan, [[Furu’uddin]] mencakup aspek-aspek praktis dari agama Islam. Dalam ajaran [[Syiah Imamiyah]], Furu’uddin terdiri dari: [[shalat]], [[Puasa|puasa]], [[Zakat|zakat]], [[Khumus|khumus]], [[Haji|haji]], [[Jihad|jihad]], Amar ma’ruf ([[Mengajak kepada kebaikan|mengajak kepada kebaikan]]), nahi mungkar ([[Mencegah kemungkaran|mencegah kemungkaran]]), tawalli ([[Berpihak kepada wali Allah|berpihak kepada wali Allah]]), tabarri ([[Berlepas diri dari musuh Allah|berlepas diri dari musuh Allah]]).
Beberapa mazhab Ahlusunah tidak terlalu mementingkan beberapa masalah Furu' ini.
Beberapa mazhab [[Ahlusunah]] tidak terlalu mementingkan beberapa masalah Furu' ini.<ref>Jam‘ī az Nawīsandagān, "Islām", Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Teheran, Markaz-e Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Jilid 8, di bawah entri.</ref>
    
    
==Berbagai Perbedaan Antara Ushuluddin dan Furu'uddin==
==Berbagai Perbedaan Antara Ushuluddin dan Furu'uddin==
* Ushuluddin adalah persoalan-persoalan kepercayaan (Akidah) di mana penggunaan akal, pengetahuan, dan keyakinan menjadi syarat utama. Sedangkan Furu’uddin adalah persoalan-persoalan yang menekankan pada amal perbuatan, baik dalam melakukan suatu tindakan atau meninggalkannya.  
* Ushuluddin adalah persoalan-persoalan kepercayaan (Akidah) di mana penggunaan akal, pengetahuan, dan keyakinan menjadi syarat utama. Sedangkan Furu’uddin adalah persoalan-persoalan yang menekankan pada amal perbuatan, baik dalam melakukan suatu tindakan atau meninggalkannya.<ref>Jam‘ī az Muḥaqqiqīn, "Uṣūl-e Dīn", Dāneshnāmeh-ye Kalām-e Islāmī, halaman 51.</ref>
* Bagian akidah dalam agama disebut sebagai “ushul” (prinsip), sementara bagian hukum praktis disebut sebagai “furu’” (cabang).   
* Bagian akidah dalam agama disebut sebagai “ushul” (prinsip), sementara bagian hukum praktis disebut sebagai “furu’” (cabang).   
* Dalam Ushuluddin, taklid (mengikuti pendapat orang lain) tidak diperbolehkan. Sedangkan dalam Furu’uddin, taklid diperbolehkan. Dalam masalah-masalah praktis agama, seseorang harus merujuk kepada ahli (ulama) dan mempercayakan pada mereka. Perbuatan dan praktik mempercayai fatwa para ulama dalam urusan Furu’ ini yang disebut sebagai taklid, sementara dalam Ushuluddin seseorang harus mencapai keyakinan melalui penelitian dan pemahamannya sendiri.   
* Dalam Ushuluddin, [[taklid]] (mengikuti pendapat orang lain) tidak diperbolehkan.<ref>Khaṭībī Kūshkak, Muḥammad wa Hamkārān, Farhang-e Shī‘ah, Qom, Zamzam-e Hidāyat, 1386 HS, halaman 359.</ref> Sedangkan dalam Furu’uddin, taklid diperbolehkan. Dalam masalah-masalah praktis agama, seseorang harus merujuk kepada ahli (ulama) dan mempercayakan pada mereka. Perbuatan dan praktik mempercayai fatwa para ulama dalam urusan Furu’ ini yang disebut sebagai taklid<ref>Kāshifī, Muḥammad Riḍā, Kalām-e Shī‘ah, Qom, Pizhūhishgāh-e ‘Ulūm wa Farhang-e Islāmī, 1386 HS, halaman 257.</ref>, sementara dalam Ushuluddin seseorang harus mencapai keyakinan melalui penelitian dan pemahamannya sendiri.   
* Dalam Ushuluddin, keyakinan harus dicapai melalui pembuktian akal. Sedangkan dalam Furu’uddin, pembuktian akal tidak diperlukan.   
* Dalam Ushuluddin, keyakinan harus dicapai melalui pembuktian akal. Sedangkan dalam Furu’uddin, pembuktian akal tidak diperlukan.   
* Ibadah merupakan bagian penting dari kumpulan amal perbuatan dan perilaku yang dalam budaya Islam dikenal sebagai “Furu'uddin”. Di samping kumpulan keyakinan “Ushuluddin”, Furu'uddin berfokus pada aspek-aspek praktis agama Islam.  
* Ibadah merupakan bagian penting dari kumpulan amal perbuatan dan perilaku yang dalam budaya Islam dikenal sebagai “Furu'uddin”. Di samping kumpulan keyakinan “Ushuluddin”, Furu'uddin berfokus pada aspek-aspek praktis agama Islam.<ref>Jam‘ī az Nawīsandagān, "Islām", Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Teheran, Markaz-e Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Jilid 8, di bawah entri.</ref>
* Ushuluddin berhubungan dengan pemikiran dan keyakinan manusia, sehingga harus diwujudkan dalam bentuk iman dan kepercayaan. Furu'uddin terkait dengan amal perbuatan dan perilaku manusia. Ushuluddin, pada dasarnya, membentuk identitas intelektual dan struktur akidah seseorang, sekaligus menjelaskan cara hidup dan perilaku orang-orang beriman. Ushuluddin adalah fondasi agama, di mana tanpa prinsip-prinsip dasar ini, agama tidak akan memiliki dasar yang kokoh. Sekumpulan prinsip yang jika salah satu prinsip ini diabaikan, agama beserta tujuan-tujuannya akan hancur.  
* Ushuluddin berhubungan dengan pemikiran dan keyakinan manusia, sehingga harus diwujudkan dalam bentuk iman dan kepercayaan. Furu'uddin terkait dengan amal perbuatan dan perilaku manusia. Ushuluddin, pada dasarnya, membentuk identitas intelektual dan struktur akidah seseorang, sekaligus menjelaskan cara hidup dan perilaku orang-orang beriman. Ushuluddin adalah fondasi agama, di mana tanpa prinsip-prinsip dasar ini, agama tidak akan memiliki dasar yang kokoh. Sekumpulan prinsip yang jika salah satu prinsip ini diabaikan, agama beserta tujuan-tujuannya akan hancur.  
* Ushuluddin bersifat informatif dan deskriptif. Sementara Furu’uddin bersifat instruktif dan normatif, terdiri atas perintah (amar) dan larangan (nahi).   
* Ushuluddin bersifat informatif dan deskriptif. Sementara Furu’uddin bersifat instruktif dan normatif, terdiri atas perintah (amar) dan larangan (nahi).   
* Nasakh (Penghapusan) dapat berlaku dalam Furu'uddin (misalnya, hukum tertentu diubah atau dihapuskan). Namun, nasakh tidak berlaku dalam Ushuluddin.  
* Nasakh ([[Penghapusan]]) dapat berlaku dalam Furu'uddin (misalnya, hukum tertentu diubah atau dihapuskan). Namun, nasakh tidak berlaku dalam Ushuluddin.<ref>Nashriyyah-ye Ḥawzah, Mukhlisī ‘Abbās, Sīrī dar Andīshah-hā-ye Kalāmī, Jilid 81, halaman 89.</ref>


== Pranala Terkait ==
* [[Furu'uddin]]
* [[Ushuluddin]]
==Catatan Kaki==
==Catatan Kaki==
{{CK}}
{{footnotes|۲}}
{{tree
| main branch = کلام
| subbranch1 =
| subbranch2 =
| subbranch3 =
}}
{{تکمیل مقاله
| شناسه = شد
| تیترها = شد
| ویرایش = شد
| لینک‌دهی = شد
| ناوبری =
| نمایه =
| تغییر مسیر = شد
| بازبینی =شد
| تکمیل =
| اولویت = الف
| کیفیت = ب
}}
{{text end}}
 
[[رده:مقاله‌های پیشنهادی]]
[[fa: فرق بین اصول دین و فروع دین]]
[[bn: উসুলে দ্বিন এবং ফুরূয়ে দ্বিনের মধ্যে পার্থক্য]]
[[ur: اصول دین اور فروع دین میں فرق]]
[[es: la diferencia entre los principios de la religión y las ramas de la religión]]
[[en: Difference between the fundamentals of faith (Usul al-Din) and the branches of faith (Furu' al-Din)]]
[[ps: د اصول دین او فروع دین تر مینځ فرق]]
[[ru: Разница между основами религии и её ответвлениями]]
[[ar: الفرق بين أصول الدين وفروع الدين]]

Semakan semasa pada 17:10, 21 Februari 2025

Pertanyaan

Apa perbedaan antara Ushuluddin dan Furu’uddin?

Ushuluddin terdiri dari kepercayaan-kepercayaan, sedangkan Furu’uddin berkaitan dengan amal perbuatan dan perilaku. Ushuluddin membutuhkan keyakinan dan kepastian, sedangkan dalam Furu’uddin diperbolehkan melakukan taklid (mengikuti pendapat ulama). Dalam Ushuluddin, seseorang harus mencapai keyakinan melalui akal, tetapi dalam Furu’uddin tidak diperlukan pembuktian rasional.

Kedudukan

Para ulama mengatakan bahwa setiap syariat memiliki ushul (prinsip) dan furu' (cabang). Ushul adalah fondasi-fondasi dasar agama yang harus dipegang terlebih dahulu. Setelah itu baru mengamalkan Furu', yang didasarkan pada prinsip tersebut.[1]

Sebagian besar ulama Islam berpendapat bahwa taklid dalam Ushuluddin tidak diperbolehkan, dan keyakinan atau Ithmi’nan (ketenangan) dalam Ushuluddin harus didasarkan pada alasan atau dalil. Bahkan sebuah Ijma’ juga telah diklaim sekaitan dengan masalah ini. Beberapa ulama seperti Abu Hanifah, Sufyan Tsauri, Malik, Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, dan kelompok Ahli Hadis berpendapat bahwa meskipun memiliki argumentasi atas prinsip-prinsip akidah itu wajib, tetapi iman yang diperoleh melalui taklid juga tetap diterima.[2]

Para ulama Syiah menyakini bahwa Ushuluddin terdiri dari lima prinsip, sementara Furu’uddin terdiri dari delapan atau sepuluh cabang. Bahkan dalam beberapa konteks, semua hukum praktis yang bukan bagian dari prinsip akidah dianggap sebagai Furu’uddin.[3]

Ushuluddin

Para ulama menyebutkan bahwa Ushuluddin meliputi keyakinan terhadap tauhid (keesaan Allah), kenabian, dan hari akhirat (ma’ad). Tiga prinsip ini dianggap sebagai dasar agama Islam.[4] Para ulama Syiah menambahkan dua prinsip lagi, yaitu keadilan (adl) dan kepemimpinan (imamah), sehingga Ushuluddin dalam mazhab Syiah terdiri dari lima prinsip.[5]

Furu'uddin

Sekumpulan amal perbuatan dan perilaku ibadah dikenal dalam budaya Islam sebagai Furu’uddin. Berbeda dengan Ushuluddin yang mencakup aspek keyakinan, Furu’uddin mencakup aspek-aspek praktis dari agama Islam. Dalam ajaran Syiah Imamiyah, Furu’uddin terdiri dari: shalat, puasa, zakat, khumus, haji, jihad, Amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan), nahi mungkar (mencegah kemungkaran), tawalli (berpihak kepada wali Allah), tabarri (berlepas diri dari musuh Allah). Beberapa mazhab Ahlusunah tidak terlalu mementingkan beberapa masalah Furu' ini.[6]

Berbagai Perbedaan Antara Ushuluddin dan Furu'uddin

  • Ushuluddin adalah persoalan-persoalan kepercayaan (Akidah) di mana penggunaan akal, pengetahuan, dan keyakinan menjadi syarat utama. Sedangkan Furu’uddin adalah persoalan-persoalan yang menekankan pada amal perbuatan, baik dalam melakukan suatu tindakan atau meninggalkannya.[7]
  • Bagian akidah dalam agama disebut sebagai “ushul” (prinsip), sementara bagian hukum praktis disebut sebagai “furu’” (cabang).
  • Dalam Ushuluddin, taklid (mengikuti pendapat orang lain) tidak diperbolehkan.[8] Sedangkan dalam Furu’uddin, taklid diperbolehkan. Dalam masalah-masalah praktis agama, seseorang harus merujuk kepada ahli (ulama) dan mempercayakan pada mereka. Perbuatan dan praktik mempercayai fatwa para ulama dalam urusan Furu’ ini yang disebut sebagai taklid[9], sementara dalam Ushuluddin seseorang harus mencapai keyakinan melalui penelitian dan pemahamannya sendiri.
  • Dalam Ushuluddin, keyakinan harus dicapai melalui pembuktian akal. Sedangkan dalam Furu’uddin, pembuktian akal tidak diperlukan.
  • Ibadah merupakan bagian penting dari kumpulan amal perbuatan dan perilaku yang dalam budaya Islam dikenal sebagai “Furu'uddin”. Di samping kumpulan keyakinan “Ushuluddin”, Furu'uddin berfokus pada aspek-aspek praktis agama Islam.[10]
  • Ushuluddin berhubungan dengan pemikiran dan keyakinan manusia, sehingga harus diwujudkan dalam bentuk iman dan kepercayaan. Furu'uddin terkait dengan amal perbuatan dan perilaku manusia. Ushuluddin, pada dasarnya, membentuk identitas intelektual dan struktur akidah seseorang, sekaligus menjelaskan cara hidup dan perilaku orang-orang beriman. Ushuluddin adalah fondasi agama, di mana tanpa prinsip-prinsip dasar ini, agama tidak akan memiliki dasar yang kokoh. Sekumpulan prinsip yang jika salah satu prinsip ini diabaikan, agama beserta tujuan-tujuannya akan hancur.
  • Ushuluddin bersifat informatif dan deskriptif. Sementara Furu’uddin bersifat instruktif dan normatif, terdiri atas perintah (amar) dan larangan (nahi).
  • Nasakh (Penghapusan) dapat berlaku dalam Furu'uddin (misalnya, hukum tertentu diubah atau dihapuskan). Namun, nasakh tidak berlaku dalam Ushuluddin.[11]

Pranala Terkait

Catatan Kaki

  1. Sajjādī, Ja‘far, Farhang-e Ma‘ārif-e Islāmī, Kūmish, Jilid 1, halaman 223.
  2. Jam‘ī az Muḥaqqiqīn, "Uṣūl-e Dīn", Dāneshnāmeh-ye Kalām-e Islāmī, halaman 51.
  3. Khaṭībī Kūshkak, Muḥammad wa Hamkārān, Farhang-e Shī‘ah, Qom, Zamzam-e Hidāyat, 1386 HS, halaman 360.
  4. Jam‘ī az Nawīsandagān, "Islām", Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Teheran, Markaz-e Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Jilid 8, di bawah entri.
  5. Jam‘ī az Muḥaqqiqīn, "Uṣūl-e Dīn", Dāneshnāmeh-ye Kalām-e Islāmī, halaman 51.
  6. Jam‘ī az Nawīsandagān, "Islām", Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Teheran, Markaz-e Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Jilid 8, di bawah entri.
  7. Jam‘ī az Muḥaqqiqīn, "Uṣūl-e Dīn", Dāneshnāmeh-ye Kalām-e Islāmī, halaman 51.
  8. Khaṭībī Kūshkak, Muḥammad wa Hamkārān, Farhang-e Shī‘ah, Qom, Zamzam-e Hidāyat, 1386 HS, halaman 359.
  9. Kāshifī, Muḥammad Riḍā, Kalām-e Shī‘ah, Qom, Pizhūhishgāh-e ‘Ulūm wa Farhang-e Islāmī, 1386 HS, halaman 257.
  10. Jam‘ī az Nawīsandagān, "Islām", Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Teheran, Markaz-e Dā’irat al-Ma‘ārif-e Bozorg-e Islāmī, Jilid 8, di bawah entri.
  11. Nashriyyah-ye Ḥawzah, Mukhlisī ‘Abbās, Sīrī dar Andīshah-hā-ye Kalāmī, Jilid 81, halaman 89.

Templat:تکمیل مقاله


رده:مقاله‌های پیشنهادی